UJUNGKULON FM – Kejadian warga Pandeglang yang ditandu (digotong) untuk berobat akibat akses jalan rusak seringkali terjadi di Kabupaten Pandeglang dan selalu viral di media sosial bahkan menjadi pemberitaan di berbagai media nasional. Namun kejadian serupa terus berulang seperti yang terjadi baru baru ini yang menimpa Sukminah (39) Warga Kampung Babakan Sawah, Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten terpaksa harus ditandu saat pulang ke rumah usai melahirkan, kejadian ini sontak menjadi viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di dunia maya.
Menanggapi kejadian tersebut Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat mengatakan bahwa status jalan di Desa Leuwibalang, Kecamatan Cikeusik akses jalan yang digunakan untuk menandu warga setelah melahirkan tersebut merupakan kewenangan pihak Desa bukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Asep menjelaskan, jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa sebelumnya sempat dilakukan pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten pada 2018 silam sehingga masyarakat sempat beranggapan jalan itu kewenangan Pemkab.
“Memang dulu tahun 2018 pernah dibangun oleh Bina Marga dan Bina Marga sebetulnya membangun jalan Kabupaten, tapi karena waktu itu sangat urgent jalan tersebut rusak parah, pimpinan juga perintahkan untuk dibangun. Sehingga beranggapan jalan Leuwibalang itu masuk jalan kabupaten,” kata Asep , Rabu, (9/11/2022) seperti yang dikutip dari Faktabanten.co.id
Lebih lanjut Asep menjelaskan perihal kriteria jalan yang menjadi kewenangan jalan Kabupaten, diantaranya harus masuk di surat keputusan bupati Pandeglang tentang jaringan jalan kabupaten dan juga jalan tersebut masuk dalam nomenklatur pangkal awal dan akhir jalan kabupaten.
“Sementara Jalan Leuwibalang tidak ada nomenklaturnya. Jadi dari nomenklaturnya aja bukan jalan kabupaten dan dicek di SK ya juga tidak ada,” katanya.
Pemkab Pandeglang saat ini lanjut Asep tengah fokus pada program unggulan Jalan Kabupaten Mantap Betul (Jakamantul). Kendati demikian, Asep mengklaim tidak sedikit jalan desa dibangun oleh Pemkab Pandeglang.
Terkait jalan Leuwibalang, Asep belum bisa memastikan apakah Pemkab Pandeglang ikut intervensi, pasalnya jika hendak dibangun oleh DPUPR masuk harus di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPUPR 2023 nanti.
“Kalau mau di bangun atau tidak tahun depan jalan tersebut sudah ada di DPA. Kami akan berupaya survei dulu dan memerintahkan tim mensurvei jalan tersebut dan diestimasi nanti dilaporkan kepada saya untuk dipelajari bersama nantinya disampaikan ke pimpinan,”pungkasnya (KDL/Red)