KPU Banten Butuh 465 Tenaga ASN Untuk Membantu Kinerja 775 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

UJUNGKULON FM – Setelah KPU kabupaten/kota se Provinsi Banten melantik 775 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, kini KPU Banten membutuhkan 465 tenaga ASN untuk menjadi pegawai Sekretariat PPK di 155 kecamatan di Banten.

Menurut Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Banten Rohimah mengatakan, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, jumlah anggota PPK dalam Pemilu 2024 adalah lima orang per kecamatan. Mereka terdiri atas satu orang ketua dan empat anggota.

“Dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban PPK selaku penyelenggara Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan, pemerintah daerah harus memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana serta personel untuk Sekretariat PPK,” kata Rohimah kepada awak media di Kantor KPU Banten, Kamis,(05/01/2023).

Rohimah menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan Sekretariat PPK paling lambat 10 Januari 2023 atau tujuh hari setelah pelantikan PPK. Oleh karena itu, KPU kabupaten/kota se-Banten diminta segera mengusulkan calon Sekretaris PPK dan calon Staf Sekretariat PPK.

“Setiap PPK membutuhkan tiga ASN untuk mengisi sekretaris dan staf sekretariat PPK. Secara keseluruhan, KPU Banten membutuhkan 465 tenaga ASN yang akan bertugas di Sekretariat PPK di 155 kecamatan se Provinsi Banten,” jelasnya.

Adapun mekanisme pengusulan personel sekretariat PPK, dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Karena itu KPU Kabupaten/Kota diminta segera mengusulkan tiga nama calon sekretaris PPK, dan paling banyak empat nama calon staf sekretariat PPK kepada bupati/walikota.

“Usulan KPU kabupaten/kota ini, nantinya dipilih oleh bupati/walikota, yang kemudian menetapkan tiga ASN dengan rincian, 1 orang sebagai sekretaris dan 2 orang sebagai staf sekretariat PPK melalui SK bupati/walikota,” terangnya.

Rohimah memastikan, 465 ASN yg menjadi Sekretariat PPK di 155 kecamatan yang ada di Banten harus independen dan memenuhi sejumlah persyaratan. “Salah satu persyaratannya adalah minimal ASN golongan II A,” jelasnya.

“Kepala daerah juga diminta memberikan izin kepada ASN Pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), khususnya jika tidak ada pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan,” pungkas Rohimah.(DL/RLS)

Posted in BERITA DARI BANTEN and tagged , .