Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Cibitung Berhasil Diringkus Polsek Cibaliung

UJUNGKULON FM – Aparat kepolisian dari Polsek Cibaliung telah berhasil meringkus pengedar uang palsu dengan pelaku berinisial S (55), warga kampung Cinyurup RT 002 RW 001 Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, pada hari Jum’at (02/12/2022).

Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi menjelaskan, Kejadian tersebut berawal ketika terduga pelaku S berbelanja ke warung milik Korban Jarta (33), di kampung Cisusuh RT 001 RW 003 Desa Sindangkerta Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang, pelaku S saat itu belanja menggunakan mata uang pecahan Rp.100.000,-.
Setelah menerima uang tersebut korban merasa curiga karena uang yang diterima terasa berbeda, tidak seperti mata uang biasanya dan korban meyakini uang yang diterima tersebut adalah uang palsu, karena merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibaliung.

Setelah menerima laporan tersebut Reskrim Polsek Cibaliung bersama Tim Unit Resmob Polres Pandeglang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku S yang sedang berada di rumahnya, Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 83 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 8 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 9 lembar uang palsu pecahan $100,- ( seratus dolar AS) dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru tidak ada plat nomor nya yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi nya.

Tersangka dijerat pasal 36 ayat 3 UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah.

Sementara itu Camat Cibitung Drs. Agus Lukmanto mengapresiasi terhadap pihak kepolisian ( Polsek Cibaliung) yang bertindak cepat dalam menangani kasus peredaran uang palsu di kecamatan Cibitung, “Saya atas nama camat Cibitung mengucapkan terimakasih banyak kepada Aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku peredaran uang palsu di wilayah kami, saya mohon untuk masyarakat Cibitung agar berhati hati dan waspada jika ada hal yang mencurigakan dan jangan segan segan untuk melaporkan ke pihak berwajib.” kata Agus.

Untuk selanjutnya penanganan perkara ini di tangani oleh SATRESKRIM Polres Pandeglang.(JT/Red)


Posted in BERITA DARI UJUNG KULON and tagged , , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *